Korlantas Permudah Proses Perpanjangan SIM, Ini Caranya
Proses Perpanjangan SIM
Gambar : Smart SIM
JAKARTA, - Korlantas Polri mengatakan bahwa telah muncul sejumlah kritik dan masukan terkait mekanisme proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama ini, dimana meminta layanan administrasinya dibuat agar lebih mudah.
Terlebih, dapat diakses melalui smartphone, seiring perkembangan revolusi industri menjadi 5.0. Menjawab tuntutan itu, Kepolisian lantas meluncurkan sejumlah program terobosan.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19. Itulah latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan,” kata dia kutip NTMC Polri, Jumat (15/7/2022).
Djati mengungkapkan saat ini program tersebut sudah terlaksana di Kantor Satpas, Gerai SIM, dan Layanan SIM Keliling di seluruh provinsi, kota, serta kabupaten.
Layanan online juga telah disiapkan aplikasi SIM Nasional Presisi. Program baru tersebut bisa digunakan untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
"Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi. Pada 2020, sudah online untuk SIM Internasional," kata dia.
Dia menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dengan mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id, kemudian memasukkan persyaratan pengurusan SIM Internasional.