Millennials Wajib Tahu Nih, Ada Aturan Baru Jadi PNS
Dipecat Kalau 10 Hari Bolos Kerja

By SUMADI,S.Pd.I 23 Jun 2022, 15:30:50 WIB UMUM
Millennials Wajib Tahu Nih, Ada Aturan Baru Jadi PNS

Gambar : MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Kota Magelang, Kamis (17/3/2022).


PNS adalah salah satu pekerjaan yang diminati, termasuk generasi millenials. Well, perlu kamu tahu nih akan ada pengawasan jam kerja yang diperketat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN.

Dirinya meminta pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat melakukan pengawasan lebih ketat pada jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Beauties.

Salah satu isinya terkait batasan absen bagi abdi negara, sanksi tegas juga sudah disiapkan bila ada PNS yang absen melebihi batas.

"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/6), dikutip dari detiknews.

PNS yang Absen Lebih dari Batas Ketentuan

Dalam aturan itu dijelaskan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Lalu, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.

Tjahjo mengungkap, hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, Beauties.

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment