Ratusan Ribu Guru Lulusan PG Bakal Jadi Prioritas, Honorer Makin Galau, Sebuah Fakta Terungkap
Lulusan PG Bakal Jadi Prioritas PPK 2o22

By SUMADI,S.Pd.I 07 Jun 2022, 14:33:26 WIB Pendidikan
Ratusan Ribu Guru Lulusan PG Bakal Jadi Prioritas, Honorer Makin Galau, Sebuah Fakta Terungkap

Gambar : Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com


JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (6/6) tentang Mendikbudristek menyebut 193.954 bakal diprioritaskan tahun ini, honorer makin galau jangan sampai jadi pengangguran, hingga fakta soal motif penganiayaan anak anggota DPR terungkap. Simak selengkapnya!

angan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

1. Mas Nadiem Pastikan 193.954 Guru Lulus PG Prioritas 1 Diangkat Tahun Ini

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan 193.954 guru lulus passing grade (PG) jadi prioritas 1 dalam seleksi PPPK 2022.

Mereka ini adalah guru honorer K2, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang sudah ikut tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

"193.954 guru yang lulus PG tanpa formasi PPPK 2021 akan diprioritaskan diangkat tahun ini," kata Mas Nadiem, sapaannya, di Jakarta, Senin (6/6).

Prioritas tersebut, lanjutnya, sebagai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.  Nadiem mengatakan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleki PPPK 2022. Diterangkan pada Pasal 32 bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. 
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1. Kemudian, dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. “Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan. Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.  "Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (esy/jpnn)

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment