Soal Guru PPPK 2022 dan Penghapusan Honorer, P2G: Permenpan Hanya Macan Kertas Tempo.co - 1 jam yang
P2G mengapresiasi Kemenpan-RB yang baru mengeluarkan Permenpan RB No. 20/2022.
Gambar : © Copyright (c) 2016 TEMPO.CO foto
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai salah satu organisasi guru, melakukan kajian terhadap dua regulasi soal guru PPPK dan tenaga honorer yang dikeluarkan pemerintah.
“P2G mendesak agar Pansel dan Pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi. P2G mengapresiasi skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 sebagaimana diatur Pasal 5, sepanjang Pemda betul-betul melaksanakannya dengan konsisten,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Juni 2022.
Dua regulasi yang dimaksud adalah Permen PAN-RB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah 2022 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, P2G memberikan lima catatan kritik dan rekomendasi:
Pertama, P2G mengapresiasi Kemenpan-RB yang baru mengeluarkan Permenpan RB No. 20/2022. P2G meminta para guru honorer peserta seleksi PPPK Tahap 1 dan II tahun 2021 yang telah lulus passing grade tapi tidak ada formasi di daerahnya agar dipastikan menjadi prioritas utama diterima PPPK seleksi tahap III yang akan digelar tahun 2022, tanpa dites kembali.
Namun disayangkan, skema Pelamar Prioritas 1, 2, dan 3 tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021.
Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah termasuk Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat oleh yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK. Mestinya Permen PAN RB memasukkan kategori guru swasta menjadi Pelamar Prioritas 4, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali.
Kedua, P2G masih khawatir Permenpan RB tidak akan ditindaklanjuti oleh Pemda. Koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara Pemda dan Pemerintah Pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan, sehingga tidak merugikan guru honorer.
Sebab yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah, termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan Pemerintah Pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK.
P2G khawatir Permenpan RB No. 20/2022 akan menjadi macan kertas dalam implementasinya oleh Pemda di daerah.
Berkaca dari seleksi guru PPPK 2021, di provinsi Jawa Barat, guru PPPK yang diperhitungkan sebanyak 24.559. Namun, realisasinya hanya membuka 16.097 formasi. Kabupaten Karawang membutuhkan 7.167 formasi. Namun, faktanya hanya membuka 495 formasi guru PPPK.
Ketiga, P2G mendesak Pemda yang belum membuka formasi guru PPPK 2021 untuk membuka formasi 2022. Kebutuhan guru ASN mengajar di sekolah negeri sangat mendesak. P2G mengalami kekurangan 1.312.759 guru ASN di sekolah negeri sampai 2024.
Keempat, keluarnya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.
Di satu sisi, berharap melalui SE para guru dan tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun PNS sampai tenggat waktu yang ditentukan November 2023.
Namun di sisi lain, SE tersebut membuat cemas karena Pemda dapat melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer seperti yang sudah terjadi menimpa 1.300 honorer yang dirumahkan oleh Pemprov Kalimantan Tengah.
Melalui SE Menpan RB ini, Pemda sebenarnya diwajibkan mengangkat semua guru dan tenaga honorer di daerahnya menjadi ASN. Ini sebagai solusi kongkrit untuk menghapuskan tenaga honorer daerah sampai November 2023 yang diberikan Kemenpan RB.
Kelima, sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Jokowi membuka kembali seleksi guru PNS mulai 2022 dan seterusnya.
MUTIA YUANTISYA