Sosialisasi Madrasah Ramah Anak (MRA) Kemenag Kabupaten Tanggamus
Madrasah Ramah Anak

By SUMADI,S.Pd.I 17 Jun 2022, 19:54:23 WIB Pendidikan
Sosialisasi Madrasah Ramah Anak (MRA) Kemenag Kabupaten Tanggamus

Gambar : Madrasah Ramah Anak , Konvensi Hak Anak


Dr.H.Mahmuddin Aris Rayusman,M.Pd.I sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanggamus secara resmi membuka Sosialisasi Madrasah Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak Kepres No 36 Tahun 1990 Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Yang dihadiri seluruh Pengawas Madrasah, 5 Madrasah Satker Negeri dan seluruh Kamad dari Tingkat RA, MIS ,MTSS dan MAS se Kabupaten Tanggamus.(16-6-2022)

 

Program Madrasah Ramah Anak

Madrasah Ramah Anak ( MRA ) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.

 

Madrasah Ramah Anak menjadi penyelesaian penghapusan kekerasan berbasis Madrasah. Madrasah ramah anak merupakan model Madrasah yang memastikan setiap anak secara inklusif berada dalam lingkungan yang aman, nyaman secara fisik, psikis dan dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai fase perkembangannya serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Madrasah Ramah Anak mengikutsertakan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dengan Madrasah untuk menjaga proses anak dalam dunia pendidikan. Selain itu, menjunjung prinsip-prinsip tanpa kekerasan dan diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan hidup dan tumbuh kembang anak serta penghargaan terhadap pendapat dan partisipasi anak.

Dalam usaha mewujudkan Madrasah Ramah Anak perlu didukung berbagai pihak antara keluarga, masyarakat, lingkungan dengan tahapan pembentukan yang sesuai. Tahapan pembentukan Madrasah ramah anak yaitu:

 

  • Madrasah : Sosialisasi, komitmen sekolah dengan membentuk Tim SRA/SK (Madrasah), Identifikasi potensi, laporkan kepada Dinas PPPA/Dinas Pendidikan/Kemenag

rencana aksi/program tahunan; merencanakan kesinambungan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah ada (UKS, Adiwiyata, dll) serta program lainnya; membuat mekanisme pengaduan; pemda mengalokasikan dana untuk membatu pendampingan, pelatihan , dan monev.

Melaksanakan rencana aksi/program SRA Tahunan dengan mengoptimalkan semua sumber daya termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, alumni dll; melakukan upaya pemenuhan komponen SRA; pelatihan dan pendampingan .

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment